Postingan

Cara daftar merek sendiri

  Jangka Waktu Hak Merek Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]   Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3] Salam ©®™ Mau merek/brand usaha Anda dilindungi... istilah lain di pate

Daftar merek

Gambar
Pengertian Hak Merek Apakah Merek itu? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Apakah fungsi pemakaian Merek itu? Pemakaian Merek berfungsi sebagai: Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Apakah fungsi pendaftaran Merek itu? Pendaftaran Merek berfungsi sebagai: Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; Dasar

Jangka waktu perlindungan merek

Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut dan keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) . Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1] Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2] Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. [3]
Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Dalam perkembangannya,  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) .   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1]   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2]   Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. [3]

WA. 0857-2113-7625, Daftar Merek Dagang Haki, Daftar Merek Dagang di Indonesia, Daftar Merek Dagang.jpg

Gambar
©®™☺️ Mohon maaf hanya info dan  barangkali bisa kami bantu untuk pengurusan legalitas usahanya.. Mau merek/brand usaha Anda dilindungi... istilah lain di patenkan, Tentunya produk yang sudah diregister/didaftar di HKI dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan. Mau cek status Mau merek /produk nya disini√ Kami juga Membuat /Her ijin usaha berupa Akta Notaris CV & PT  serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) Infonya bisa Telp/WA : 085721137625 Terimakasih Disini (®©™) tempat cari info Cara Daftar #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (NIB), infonya lengkap seputar HKI ada disini. https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 WA.  085721137625 Telp. 082116749764

biaya pendaftaran merek. database merek indonesia. kelas merek. pendaftaran merek di hki. formulir pendaftaran merek dagang. cara cek merk sudah terdaftar atau belum. biaya pendaftaran haki. cara pendaftaran merek secara online

Kekuatan dari sebuah merek Biaya pendaftaran merek. database merek indonesia. kelas merek. pendaftaran merek di hki. formulir pendaftaran merek dagang. cara cek merk sudah terdaftar atau belum. biaya pendaftaran haki. cara pendaftaran merek secara online

cara registrasi oss. cara mendapatkan nib di oss. daftar oss. cara membuat nib. nib oss. cara login oss. oss.go.id daftar. PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI SISTEM OSS. PEMBUATAN DAN AKTIVASI AKUN OSS. PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN DOKUMEN PENDAFTARAN LAINNYA.Prosedur & Syarat yang Dibutuhkan untuk Membuat Nomor Induk Berusaha/ NIB

Gambar
Cara mendapatkan NIB di OSS Untuk pengajuan NIB. berkas yang telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas/ staff back office . Permohonan disetujui bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  Tim surveyor akan melakukan survey lokasi usaha atau bangunan. Setelah lokasi usaha atau lokasi bangunan telah disurvey, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Setelah pembayaran retribusi, proses selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan kepala unit. Umumnya, proses izin langsung menuju tahap penomoran. Namun, untuk izin-izin tertentu juga perlu persetujuan oleh kepala unit yang berada pada tingkat lebih tinggi. Tahap selanjutnya, setelah persetujuan kepala adalah penomoran SK Izin oleh staff TU. SK Izin akan dikirimkan ke akun pemohon, dan diinput oleh pengolah data.  Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secar