Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Proses pengajuan NIB

Gambar
Nomor Induk Berusaha (NIB) Berfungsi Sebagai SIUP, TDP, API (Pembahasan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha). Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor  dua terbaik di dunia  untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke  peringkat 72 di dunia. Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan  Perpres RI No. 91 tah

Syarat dan proses mendaftarkan merek UKM

Gambar
Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas  : Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa oran

Proses Pengajuan SIUP dan TDP

Gambar
Pengajuan ijin teknis.SIUP dengan ketentuan sbb : -Usaha perseorangan, Proses Pengajuan SIUP dan TDP Perorangan Adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan -Persekutuan Komanditer(commanditaire vennootschap atau CV) Proses Pengajuan SIUP dan TDP Persekutuan komanditer /CV Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. -Perseroan Terbatas (PT) Proses Pengajuan SIUP dan TDP Perseroan Terbatas Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Selain itu, secara fungsional PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional, SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pe

Mau daftar merek

Numpang bagi" Info cara daftar merek. Seputar HKI. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 .000.000.000,OO (dua miliar rupiah). (2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua miliar rupiah). Jadi....* masih mau menunda mendaftarkan mereknya... :) Info lanjut #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #pengurusan Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),  inf

Pemalsuan merek

Info daftar merek. WA 085721137625 BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dany atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun darr/atau pidana denda paling banyak Rp2 .000.000.000,OO (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Zatau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua miliar rupiah).

Tempat daftar merek dagang

Gambar
CARA DAFTAR HAK MEREK ®/™ Register Merek Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. c. Merek Kolekti

Tempat daftar paten merek / merk, hak cipta

|CARA DAFTAR HAK MEREK|®/™ Register Merek Infonya di. BB 7D35D66B WA  085721137625 Telp. 085100296345 Pengertian Hak Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas : a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. c. Merek Kolektif