Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Pemalsuan merek

Info daftar merek. WA 085721137625 BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dany atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun darr/atau pidana denda paling banyak Rp2 .000.000.000,OO (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan Zatau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua miliar rupiah).