Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Jangka waktu perlindungan merek

Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut dan keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) . Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1] Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2] Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. [3]
Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Dalam perkembangannya,  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) .   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1]   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2]   Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. [3]