Mau daftar merek
Numpang bagi" Info cara daftar merek. Seputar HKI. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 100 (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2 .000.000.000,OO (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua miliar rupiah). Jadi....* masih mau menunda mendaftarkan mereknya... :) Info lanjut #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #pengurusan Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),...