Info seputar HKI®️©️™️Ⓜ️ Sanksi Pidana atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU merek yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. 📢💡Info lanjut. 📱📞Wa. +62 821-1674-9764 Daftar merek di Google https://posts.gle/qBAQqnBPJc2g5Cdy5
https://www.google.co.id/search?q=Daftar+merek&ludocid=6281775264730975079&lpsid=CIHM0ogKEICAgIC2gMHLxgE&source=sh/x/localposts&lsig=AB86z5VGB4Dq2oKDu5juuRhrqQRu&ibp=gwp;0,10
Komentar
Posting Komentar