Syarat dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Baru Merek Pasca Permohonan Merek Pendaftaran Merek Internasional Proses Pendaftaran Merek Formulir dan Format Surat
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kenapa sih HARUS SEGERA mendaftarkan merek dagangmu?
Karena sistem pendaftaran merek menganut asas "FIRST TO FILE", artinya siapa yang lebih dulu mendaftarkan mereknya, dialah yang BERHAK.
"Dengan kata lain, siapapun bisa menjadi pemilik dari suatu merek."
Misalnya ....
Kamu punya merek, tapi hari ini belum terdaftar, kemudian kompetitor mendaftarkan lebih dulu merek dagangmu, maka bisa jadi merekmu hilang dan merek tersebut menjadi milik kompetitormu.
Mau merekmu didaftarin orang lain?
Nah! Karena merek adalah aset bisnis kamu yang berharga, maka ambil hak milikmu dengan DAFTAR MEREK SEKARANG. Agar terlindungi dan terhindar dari :
Pencurian
Pemalsuan, atau
Penjiplakan.
Dll
Komentar
Posting Komentar