Tempat daftar merek dagang
CARA DAFTAR HAK MEREK ®/™
Register Merek
Infonya di.
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Nb.
Penggunaan ®, ™(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dany atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun darr/atau pidana
denda paling banyak Rp2 .000.000.000,OO (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan Zatau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO
(dua miliar rupiah).
....
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Terimakasih :)
Komentar
Posting Komentar