Pemalsuan merek

Info daftar merek.
WA 085721137625

BAB XVIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dany atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun darr/atau pidana
denda paling banyak Rp2 .000.000.000,OO (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan Zatau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO
(dua miliar rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Baru Merek Pasca Permohonan Merek Pendaftaran Merek Internasional Proses Pendaftaran Merek Formulir dan Format Surat

Syarat dan proses mendaftarkan merek UKM

Tempat daftar merek dagang