Mau daftar merek
Numpang bagi" Info cara daftar merek.
Seputar HKI.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak
Rp. 2 .000.000.000,OO (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO
(dua miliar rupiah).
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak
Rp. 2 .000.000.000,OO (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO
(dua miliar rupiah).
Jadi....*
masih mau menunda mendaftarkan mereknya... :)
masih mau menunda mendaftarkan mereknya... :)
Info lanjut
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#pengurusan Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), infonya ada di sini
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#pengurusan Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), infonya ada di sini
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345
WA 085721137625
Telp. 085100296345
Komentar
Posting Komentar