Mau daftar merek



Numpang bagi" Info cara daftar merek.
Seputar HKI.
BAB XVIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 100
(1)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek
yang sarna pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak
Rp. 2 .000.000.000,OO (dua miliar
rupiah).
(2)  Setiap Orang yang dengan tanpa hak rnenggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO
(dua miliar rupiah).
Jadi....*
masih mau menunda mendaftarkan mereknya... :)
Info lanjut
#Paten,
#Merekdagang,
#Hakcipta,
#Desainindustri
#pengurusan Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP),  infonya ada di sini
https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626
Wahyudin
BB 7D35D66B
WA 085721137625
Telp. 085100296345

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Baru Merek Pasca Permohonan Merek Pendaftaran Merek Internasional Proses Pendaftaran Merek Formulir dan Format Surat

Syarat dan proses mendaftarkan merek UKM

Tempat daftar merek dagang