Postingan

Gambar
  Lanjut ke konten jasa daftar merek, pembuatan akta PT. CV. Ijin usaha, NIB cara daftar paten logo merek cipta Ditulis oleh wahyuyayoo 10 Juli 2021 Diposkan pada Tidak Dikategorikan Sunting cara daftar paten logo merek cipta ©®™ untuk daftar merek sangatlah gampang yg perlu disiapkan hanya logo sama rencana bidang usaha kami bantu untuk pengurusan legalitas usahanya.. Mau daftar Merek logo brand usaha Anda dilindungi. istilah lain di patenkan,  Tentunya produk yang sudah diregister/didaftar di HKI mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan. Pemilik merek terdaftar memiliki perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal penerimaan dan periode perlindungan dapat diperpanjang. Mau cek status merek /produk nya disini√ Kami juga  Membuat /Her ijin usaha berupa  Akta Notaris CV & PT  serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha,  NIB (Nomor Induk Berusaha), Paten, Merek dagang, Hakcipta, Des...

Cara membalas ketika permohonan merek ditolak

  Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika:  1 . Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:  a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;  b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;  c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Cara daftar merek sendiri

  Jangka Waktu Hak Merek Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]   Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3] Salam ©®™ Mau merek/brand usaha Anda dilindungi... i...

Daftar merek

Gambar
Pengertian Hak Merek Apakah Merek itu? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Apakah fungsi pemakaian Merek itu? Pemakaian Merek berfungsi sebagai: Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Apakah fungsi pendaftaran Merek itu? Pendaftaran Merek berfungsi sebagai: Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; Dasar ...

Jangka waktu perlindungan merek

Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut dan keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) . Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1] Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2] Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan. [3] ...
Gambar
Jangka Waktu Hak Merek Dalam perkembangannya,  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek  (“UU Merek”)  telah dicabut keberlakuannya oleh  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis  (“UU MIG”) .   Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1]   Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya  dalam jangka waktu 6 (enam) bulan  sebelum  berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biaya. [2]   Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan  dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  setelah  berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar  tersebut dengan dikenai biay...

WA. 0857-2113-7625, Daftar Merek Dagang Haki, Daftar Merek Dagang di Indonesia, Daftar Merek Dagang.jpg

Gambar
©®™☺️ Mohon maaf hanya info dan  barangkali bisa kami bantu untuk pengurusan legalitas usahanya.. Mau merek/brand usaha Anda dilindungi... istilah lain di patenkan, Tentunya produk yang sudah diregister/didaftar di HKI dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan. Mau cek status Mau merek /produk nya disini√ Kami juga Membuat /Her ijin usaha berupa Akta Notaris CV & PT  serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) Infonya bisa Telp/WA : 085721137625 Terimakasih Disini (®©™) tempat cari info Cara Daftar #Paten, #Merekdagang, #Hakcipta, #Desainindustri #Akta CV & PT & ijin usaha (NIB), infonya lengkap seputar HKI ada disini. https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-register-merek-hak-cipta-DI/400978103386626 WA.  085721137625 Telp. 082116749764