Cara membalas ketika permohonan merek ditolak

 Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika: 

1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: 

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar

Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Baru Merek Pasca Permohonan Merek Pendaftaran Merek Internasional Proses Pendaftaran Merek Formulir dan Format Surat

Syarat dan proses mendaftarkan merek UKM

Tempat daftar merek dagang