Cara daftar merek sendiri
Jangka Waktu Hak Merek
Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) telah dicabut keberlakuannya oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[1]
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.[2]
Permohonan perpanjangan masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.[3]
Salam ©®™
Mau merek/brand usaha Anda dilindungi... istilah lain di patenkan,
Tentunya produk yang sudah diregister/didaftar di HKI dapat perlindungan hukum dan terhindar dari pemalsuan.
Mau cek status Mau merek /produk nya disini√
Kami juga
Membuat /Her ijin usaha berupa Akta Notaris CV & PT serta ijin teknis lainya seperti SK Domicili Usaha,
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Infonya bisa
Telp/WA : 085721137625
Terimakasih
https://caradaftarmerek.wordpress.com/2020/02/15/masa-perlindungan-merek/
Komentar
Posting Komentar