Cara membalas ketika permohonan merek ditolak
Menurut Pasal 21 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis suatu merek dapat ditolak jika: 1 . Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak