Syarat dan proses mendaftarkan merek UKM

Pengertian Hak Merek



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas 


:
  • Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  • Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.


Fungsi merek adalah sebagai berikut:



a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.



Nb.



Penggunaan ®, ™(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.

Info lengkap proses daftar merek.

WA 085721137625



Komentar

  1. Penggunaan ®, ™(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.

    Info lengkap proses daftar merek.

    WA 085721137625

    BalasHapus
  2. biaya pendaftaran merek. database merek indonesia. kelas merek. pendaftaran merek di hki. formulir pendaftaran merek dagang. cara cek merk sudah terdaftar atau belum. biaya pendaftaran haki. cara pendaftaran merek secara online

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat dan Prosedur Permohonan Pendaftaran Baru Merek Pasca Permohonan Merek Pendaftaran Merek Internasional Proses Pendaftaran Merek Formulir dan Format Surat

Tempat daftar merek dagang

DJKI tempat daftar merek geratis cek merek terdaftar Cara daftar merek produk Daftar merek dagang DJKI Status HKI adalah Pdki Merek Syarat PENDAFTARAN Merek HKI Merek Daftar HKI Cara Mendaftar HKI online Berapa lama proses PENDAFTARAN Merek Merek dagang Dgip login UU Merek Kelas Merek Cara mendaftar merek makanan Lihat proses daftar merek Indonésia infonya di WA🙏📞📲: 082116749764